Hak Asasi (Human Right) Warga Negara

Hari ini saya mendapat pelajaran berharga mengenai apa itu hak asasi.

Pertama, ketika seorang teman mengeluhkan adanya “alas an” dari panitia penerimaan CPNS di suatu instansi pemerintah yang menolak sejumlah calon pendaftar dengan “alas an” formulir yang sudah habis/hanya dibatasi sejumlah XXX. Padahal, mereka datang pada jam kerja, sesuai jadwal yang diberikan oleh instansi tersebut. Jika esok hari masih bisa mendaftar, mungkin tidak jadi soal. Kenyataanya mereka dating pada hari terakhir pendaftaran, sehingga sudah pasti “HAK ASASI” mereka untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pekerjaan menjadi “HILANG”.

Kedua, ketika seorang kenalan di Surabaya bercerita bahwa “Pemerintah” telah “Melanggar” hak asasi warganya yang dinyatakan tidak lulus Ujian Akhir Nasional (UAN) SMU. Mereka yang tidak lulus UAN dipersilahkan mengikuti Ujian Persamaan, dimana Ijazah ujian persamaan tersebut diakui “SAMA” dengan UAN. Dengan demikian, mestinya status mereka nantinya adalah “SAMA” lulus dari SMU. Pada kenyataannya, mereka siswa SMU yang mengikuti ujian persamaan mendapatkan ijazah yang isinya menyatakan bahwa mereka “LULUS UJIAN PERSAMAAN PAKET C”. Secara sengaja atau tidak, jika pemberi ijazah sudah menyatakan bahwa mereka “TIDAK SAMA”, atau dengan bahasa yang lebih tidak baik adalah “MEREKA TIDAK PANDAI”.