Bahasa Hukum di Indonesia
Saya bukan orang di bidang hukum, juga bukan orang yang dihukum 🙂 tapi saya cukup sudah membuktikan bahwa saya lolos dalam “UJIAN BAHASA” di bidang “HUKUM” pengadaan barang/jasa pemerintah alias “Sertifikasi Keahlian ” PBJ. Notabene, sebelumnya saya belum pernah berkecimpung di bidang tersebut.
Menurut saya, carut-marut hukum di Indonesia bukan semata karena penegak hukum yang belum baik seluruhnya. Namun, saya melihat ini karena bahasa hukum di Indonesia didesain untuk bisa multitafsir. Apakah hal tersebut merupakan kesengajaan? (Bisa ya, bisa juga tidak). Saya ambil saja asumsi kedua, bahwa multitafsir tersebut bukanlah suatu kesengajaan, melainkan suatu kebiasaan atau kesenangan bangsa ini untuk menggunakan kata-kata yang mengandung makna ganda atau berupa kiasan.
Makanya, kata-kata “BISA, DAPAT, BOLEH, HARUS, WAJIB” menjadi sesuatu yang penting untuk diperhatikan oleh peserta ujian PBJ. Jika kata-kata itu tidak diperhatikan, alamat L4 langsung di tangan, Lu lagi Lu Lagi yang ikut ujian.
Makanya kalau mau dapat L5, ya 5 kata itu harus di dalam kepala he he 🙂 (becanda kok).